JAKARTA - Persoalan politik bakal semakin ramai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dari inventarisasi lembaga pengadil konstitusi tersebut ada tiga persoalan besar yang berpotensi membuat parpol melakukan gugatan.
Menurut Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, pemicu pertama sengketa adalah banyaknya partai politik peserta pemilu. Saat ini, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terdaftar 44 partai politik peserta pemilu. Makin banyak peserta pemilu, tentu yang beperkara makin bertambah.
Persoalan yang diajukan, tambah Mukthie, panggilan Abdul Mukthie Fadjar, adalah partai politik yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Menurut ketentuan parliamentary trheshold dalam UU Pemilu, caleg yang masuk ke DPR adalah mereka yang mendulang suara minimal 2,5 persen dari total suara nasional. "Kalau pemilih nasional 100 juta orang, berarti parpol yang masuk parlemen minimal harus mengantongi 2,5 juta pemilih," jelasnya.
Ping dolo 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
iTheme Techno Blogger by Black Quanta. Theme & Icons by N.Design Studio. Distributed by eBlog Templates